Penulis: Kevin Tolinggi
Di tengah riuhnya polemik pertambangan di Gorontalo, satu per satu persoalan muncul ke permukaan. Bukan hanya soal aktivitas tambang, tetapi juga menyentuh ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil bumi yang mereka gali sendiri.
Kebijakan pembatasan hingga pelarangan jual beli emas menjadi salah satu titik yang paling terasa. Di atas kertas, langkah itu mungkin dimaksudkan untuk penertiban.
Namun di lapangan, dampaknya jauh lebih luas—menyentuh dapur-dapur kecil para penambang yang setiap hari menggantungkan harapan pada hasil kerja mereka.
Ketika ruang transaksi dibatasi tanpa alternatif yang jelas, yang muncul bukan sekadar penyesuaian, melainkan kegamangan.
Aktivitas yang sebelumnya berjalan terbuka kini bergerak dalam bayang-bayang ketidakpastian. Masyarakat berada pada persimpangan: bertahan dengan risiko, atau berhenti tanpa kepastian pengganti.
Di titik inilah pertanyaan tentang keadilan menjadi relevan. Apakah regulasi hanya hadir untuk membatasi, atau juga untuk melindungi? Sebab hukum yang baik seharusnya tidak sekadar menertibkan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup mereka yang berada di dalamnya.
Kondisi ini kemudian melahirkan respons dari kalangan pemuda. Melalui Satuan Tugas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, muncul upaya untuk mengawal arah kebijakan agar tidak menjauh dari realitas di lapangan.
Kehadiran satgas ini bukan sekadar simbol gerakan. Ia mencerminkan kesadaran bahwa perubahan tidak datang dengan sendirinya. Perubahan perlu dijaga, dikawal, bahkan didorong secara konsisten agar tidak berhenti di tingkat wacana.
Di sisi lain, tuntutan yang disuarakan juga cukup jelas. Percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi kunci utama.
Bagi masyarakat, dua hal ini bukan sekadar istilah teknis, melainkan pintu menuju kepastian hukum yang selama ini terasa jauh.
Tanpa legalitas, aktivitas tambang rakyat akan terus berada dalam wilayah abu-abu. Sementara dengan legalitas, ada peluang untuk membangun tata kelola yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Namun persoalan tidak berhenti di sana. Kompleksitas tata kelola juga terlihat dari keberadaan berbagai pihak, termasuk koperasi seperti KUD Darma Tani, hingga perusahaan besar seperti PT PETS di Pohuwato.
Relasi antara masyarakat dan korporasi sering kali tidak seimbang, sehingga membutuhkan pengawasan yang serius dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peran satgas menjadi semakin penting. Ia bukan hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga berpotensi menjadi jembatan antara masyarakat dan pengambil kebijakan.
Inisiatif yang dipelopori M. Kelvin Tolinggi ini membawa harapan bahwa suara masyarakat tidak lagi tercecer di tengah arus kebijakan yang sering kali bergerak terlalu jauh dari realitas.
Pada akhirnya, pertambangan bukan hanya soal menggali emas dari dalam tanah. Ia juga tentang bagaimana negara, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat mampu menggali nilai keadilan itu sendiri.
Gorontalo hari ini tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga keberpihakan. Tidak hanya membutuhkan ketertiban, tetapi juga kepastian.
Dan di tengah semua itu, kehadiran Satgas Pemuda Pengawal Tambang menjadi penanda bahwa harapan masih ada—selama ada yang bersedia mengawal dan memperjuangkannya.












