HIbata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melanjutkan evaluasi kinerja sangadi dan lurah di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari evaluasi serupa yang digelar sehari sebelumnya di Kecamatan Kotamobagu Timur.
Evaluasi berlangsung di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan dan diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta perangkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Sahaya menekankan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab aparatur desa dan kelurahan dalam mendukung kepemimpinan sangadi dan lurah, sekaligus menyukseskan program pemerintah daerah.
Menurut dia, perangkat desa bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi, melainkan elemen kunci dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Perangkat desa dan kelurahan ibarat kunci pembuka pintu. Jika kunci itu tidak berfungsi, maka yang dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya,” ujar Sahaya.
Ia juga menegaskan, tugas aparatur tidak berhenti pada urusan administratif, seperti penagihan pajak. Mereka dituntut peka terhadap persoalan sosial di masyarakat, serta aktif mendorong inovasi pelayanan publik.
Dalam isu pengelolaan sampah, misalnya, peran aparatur dinilai penting dalam mengedukasi warga, mengatur waktu pembuangan, hingga meningkatkan kesadaran lingkungan.
Evaluasi dilakukan secara bergilir melalui wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disusun tim penilai. Sahaya menilai kualitas rekrutmen dan pengawasan sangat menentukan kinerja birokrasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Rekrutmen yang lemah berpotensi menurunkan kapasitas aparatur dan kualitas layanan publik, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperkuat sistem pengawasan pemerintah daerah, terutama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Setiap keputusan kini harus melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas serta tidak lagi bersifat sepihak,” jelasnya
Dalam ketentuan tersebut, kata dia, wali kota memiliki kewenangan membatalkan keputusan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan. Hal ini menegaskan bahwa tata kelola kepegawaian di tingkat desa harus berjalan secara akuntabel dan terukur.
Hasil evaluasi kinerja ini akan menjadi dasar penyusunan profil aparatur desa dan kelurahan. Data tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi terkait kebijakan kepegawaian.
Dengan demikian, evaluasi kinerja tidak hanya menjadi alat ukur capaian kerja, tetapi juga instrumen strategis untuk memastikan aparatur di garis depan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang sejalan dengan arah pembangunan daerah.













