Hibata.id – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Recycling Program 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan. Acara berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Ballroom Luwansa Hotel, Manado.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, mengatakan kehadiran wakil wali kota merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor UMKM.
“Hari ini Wakil Wali Kota Kotamobagu mengikuti sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh OJK,” ujar Melky.
Dalam forum tersebut, OJK memaparkan perkembangan terkini UMKM sekaligus skema kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal.
Melky menambahkan, Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat akan terus mendorong penguatan UMKM.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, perluasan akses pasar, hingga kemudahan permodalan. “Harapannya, UMKM di Kotamobagu dapat tumbuh, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Melky.
Sosialisasi yang mengusung tema optimalisasi peran lembaga keuangan dalam mendorong ekonomi daerah melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 itu juga dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, serta sejumlah pimpinan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.













