Hibata.id, Bolmut – Harapan baru muncul di kalangan penambang rakyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Mereka menyambut positif langkah DPRD Bolmut yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan rakyat.
Bagi para penambang, inisiatif tersebut bukan sekadar kebijakan, melainkan jawaban atas persoalan lama yang selama ini membayangi aktivitas mereka—mulai dari ketidakpastian hukum hingga risiko penertiban di lapangan.
Salah satu penambang lokal mengaku, kehadiran regulasi daerah sudah lama dinantikan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja tambang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD. Ranperda ini penting agar aktivitas kami memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menuturkan, tanpa payung hukum yang kuat, para penambang kerap berada dalam posisi rentan.
Tidak hanya menghadapi potensi konflik, tetapi juga ketidakpastian dalam menjalankan usaha mereka sehari-hari.
Lebih dari itu, Ranperda ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian penting dalam regulasi tersebut.
Masyarakat pun berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan cepat dan terbuka, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para penambang sebagai pelaku utama di lapangan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saipul Ambarak, menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari kebutuhan riil daerah.
Menurutnya, Bolmut termasuk wilayah yang memiliki potensi pertambangan rakyat (WPR), sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di sektor pertambangan yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Ranperda ini dipersiapkan agar ketika WPR berjalan, para penambang sudah memiliki payung hukum, baik dari sisi perlindungan sosial, lingkungan, maupun perlindungan terhadap penambang itu sendiri,” kata Ambarak.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga akan mengakomodasi kearifan lokal dalam praktik pertambangan rakyat di Bolmut.
“Ranperda juga nantinya akan mengatur khusus kearifan lokal terkait usaha-usaha WPR di Bolmut,” ujarnya.
Untuk memastikan substansi aturan benar-benar tepat sasaran, DPRD akan membuka ruang partisipasi publik melalui uji publik dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Kami akan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan agar muatan Ranperda sesuai kondisi di lapangan dan tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang dikelola secara bertanggung jawab oleh masyarakat.
Meski demikian, Ambarak mengingatkan bahwa proses pembentukan Ranperda hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan tahapan yang tidak singkat.
“Mulai dari penyusunan draf, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM hingga pembahasan di DPRD memerlukan waktu,” ujarnya.
Dengan adanya Ranperda ini, penambang berharap masa depan aktivitas pertambangan rakyat di Bolmut dapat berjalan lebih tertata, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.












