Kabar

Penyelundupan 190 Kg Emas Digagalkan Lagi, Nilainya Tembus Setengah Triliun

×

Penyelundupan 190 Kg Emas Digagalkan Lagi, Nilainya Tembus Setengah Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi harga emas hari ini (dok: Foto AI)/Hibata.id
Ilustrasi harga emas hari ini (dok: Foto AI)/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Suasana Bandara Halim Perdanakusuma siang itu tampak biasa. Namun di balik pergerakan sebuah pesawat carter, aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) justru tengah mengendus operasi besar

Sebanyak 190 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp502 miliar berhasil diamankan dalam operasi pada Senin (27/4/2026).

Angka yang bukan sekadar besar, tetapi juga mencerminkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar yang berhasil dicegah.

Di balik koper dan kemasan yang tampak biasa, petugas menemukan isi yang jauh dari dugaan publik. Total ada enam koli paket.

Rinciannya, 611 gelang emas dengan berat 60,3 kilogram dan 2.971 koin emas dengan berat mencapai 130,262 kilogram.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di Dengilo: Pemberhentian Aktivitas PETI Hanya Formalitas?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, keberhasilan ini bukan kebetulan.

Informasi awal menjadi pintu masuk bagi petugas untuk bergerak cepat dan terukur.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg, kalau dirupiahkan sekitar Rp500 miliar,” ujar Djaka.

Informasi yang dimaksud bukan tanpa arah. Aparat mencurigai pola penggunaan pesawat carter yang diduga berulang kali dipakai untuk mengirim emas tanpa dokumen ekspor resmi. Kecurigaan itu akhirnya terjawab di Halim.

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo mengungkapkan, operasi ini berawal dari laporan spesifik mengenai pengiriman paket yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga:  Pernyataan DPRD Dinilai Seremonial, Aktivis Tantang Keseriusan Komisi II

“Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB,” kata Priyono.

Ketika waktu keberangkatan semakin dekat, petugas bergerak. Pemeriksaan dilakukan. Hasilnya langsung menguatkan dugaan: emas dalam jumlah besar siap keluar negeri tanpa prosedur sah.

Jika dikonversi, nilai 611 gelang emas mencapai 8,94 juta dolar AS, sementara ribuan koin emas bernilai 19,40 juta dolar AS. Totalnya menyentuh 28,34 juta dolar AS atau setara Rp502 miliar.

Operasi ini tidak berhenti pada penyitaan barang. DJBC bersama kepolisian turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Baca Juga:  Dapatkan Beras Murah Rp12.000/Kg di Gorontalo, Ini Jadwal Lengkapnya

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur udara masih menjadi celah yang terus diawasi ketat oleh aparat.

Di sisi lain, sinergi antarinstansi dan peran informasi masyarakat menjadi kunci dalam membongkar praktik ilegal bernilai jumbo.

Bea Cukai memastikan pengawasan tidak akan kendor. Sebab di balik setiap upaya penyelundupan, selalu ada potensi kerugian negara yang harus dicegah—dan kali ini, nilainya bukan main-main.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel