Kotamobagu

Sangadi Tak Patuh Bisa Diberhentikan, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Disiplin dan Kewajiban Hukum

×

Sangadi Tak Patuh Bisa Diberhentikan, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Disiplin dan Kewajiban Hukum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melantik Junaidi Simbala sebagai Penjabat Sangadi Desa Moyag Tampoan. (Foto: Humas)
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melantik Junaidi Simbala sebagai Penjabat Sangadi Desa Moyag Tampoan. (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu mengingatkan seluruh sangadi agar tidak mengabaikan kewajiban administratif dan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa. Kepala desa yang lalai memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bahkan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.

Pesan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan bersama seluruh camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).

Scroll untuk baca berita

Rapat tersebut menjadi forum evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa dan kelurahan, mulai dari pelaksanaan tugas pemerintahan, kepatuhan administrasi, hingga capaian penerimaan pajak daerah.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa seorang sangadi bukanlah penguasa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang wajib menjalankan aturan, berkoordinasi, serta mempertanggungjawabkan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga:  Wawali Kota Kotamobagu Hadiri Sosialisasi Aturan Baru OJK di Manado, Tujuannya ini!

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan, dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Menurutnya, masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa lebih menitikberatkan kewenangan jabatan dibanding memenuhi kewajiban administratif, pelaporan, dan koordinasi pemerintahan.

Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27.

Salah satu kewajiban utama adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati atau wali kota setiap akhir tahun anggaran. Kepala desa juga wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka.

Baca Juga:  Rp5,5 Miliar Digelontorkan, PUPR Kotamobagu Mulai Benahi Jalan

Sahaya menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Desa juga mengatur konsekuensi bagi kepala desa yang mengabaikan kewajiban tersebut. Berdasarkan Pasal 28, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat meningkat menjadi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban, serta konsekuensinya,” kata Sahaya.

Baca Juga:  Kunjungan Edukasi Damkar Kotamobagu Tanamkan Kesadaran Keselamatan pada Anak Usia Dini

Selain aspek tata kelola pemerintahan desa, rapat evaluasi juga membahas capaian penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, pemerintah juga mendorong aparatur desa dan kelurahan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tertib administrasi, menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah semakin memperkuat akuntabilitas, meningkatkan disiplin, serta melaksanakan seluruh kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel