Kabar

3 Pekerja PETI Teratai Jadi Tersangka, “Bos Besar” Justru Tak Ditangkap

×

3 Pekerja PETI Teratai Jadi Tersangka, “Bos Besar” Justru Tak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, Senin (29/6/2026)/Hibata.id
Tiga tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, Senin (29/6/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Kalau tambang ilegal itu sebuah panggung sandiwara, babak pertama tampaknya selalu sama.

Operator diamankan, pekerja ditahan, alat berat dipasang garis polisi. Tirai pun ditutup. Penonton pulang sambil bertanya, “Lalu siapa yang menyewa panggungnya?”

Scroll untuk baca berita

Itulah pertanyaan yang kembali mengemuka setelah Polres Pohuwato resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).

Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 06.40 Wita oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Alat berat itu diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya. Tiga orang yang berada di lokasi langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Cara Mudah Bersedekah di Bulan Ramadan, Mulai dari Hal Kecil dan Rutin

Hasil penyidikan kemudian mengantarkan ketiganya ke balik jeruji.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin,” kata Iptu Renly.

Pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, penyidik resmi menahan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penahanan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026.

Baca Juga:  Gorontalo Masih Rawan Radikalisme, Berikut Solusi FKPT Soal Paham Ekstrem

Di luar proses hukum yang sedang berjalan, muncul satu pertanyaan yang terus berulang setiap kali kasus PETI terungkap.

Masyarakat mafhum, excavator bukanlah kendaraan yang tiba-tiba “bangun pagi lalu memutuskan menambang sendiri”. Operasional alat berat membutuhkan biaya besar, mulai dari pembelian bahan bakar, mobilisasi alat, perawatan hingga logistik di lapangan.

Karena itu, perhatian publik kini mengarah pada sejauh mana penyidikan akan menelusuri rantai aktivitas pertambangan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pendanaan maupun pengendalian operasi, apabila didukung alat bukti yang sah.

Harapan itu bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah perkara pertambangan ilegal yang pernah mencuat, proses hukum lebih dahulu menyentuh operator, sopir, atau pekerja lapangan.

Sementara proses penelusuran terhadap pihak yang diduga berada di balik pembiayaan atau pengelolaan kegiatan sering kali membutuhkan waktu lebih panjang karena bergantung pada kecukupan alat bukti.

Baca Juga:  SPPG Disebut Untung Rp1,8 Miliar per Tahun, BGN Buka Fakta Sebenarnya

Publik pun berharap penanganan perkara ini dapat berkembang secara menyeluruh.

Sebab, memutus mata rantai pertambangan ilegal dinilai tidak cukup hanya menghentikan alat berat di lapangan, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran sesuai mekanisme pembuktian yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat tentu menaruh harapan agar penegakan hukum berjalan utuh.

Sebab dalam perkara sebesar pertambangan ilegal, cerita yang benar-benar selesai bukan hanya ketika mesin berhenti menyala, melainkan ketika seluruh pihak yang bertanggung jawab berhasil diungkap berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel