Kabar

Irwan Mamesah Buka Suara Usai Diperiksa Kejati Gorontalo Soal KONI

×

Irwan Mamesah Buka Suara Usai Diperiksa Kejati Gorontalo Soal KONI

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Irwan Mamesah saat menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Jumat (14/8/2026)/Hibata.id
Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Irwan Mamesah saat menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Jumat (14/8/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Irwan Mamesah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (14/8/2026).

Penyidik meminta keterangannya terkait perkara yang sedang ditangani, termasuk persoalan yang berkaitan dengan KONI dan program Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Irwan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 Wita hingga sore hari. Pemeriksaan tersebut melanjutkan agenda sebelumnya yang sempat dihentikan setelah Irwan meminta izin untuk menyelesaikan urusan keluarga.

Irwan mengatakan, penyidik sebelumnya telah memintai keterangannya sejak sekitar pukul 16.00 Wita hingga malam. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Jumat pagi.

“Saya tidak berhubungan sama sekali dengan anggaran,” kata Irwan seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo.

Dalam pemeriksaan, penyidik antara lain meminta keterangan Irwan mengenai perkara yang berkaitan dengan KONI serta pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Baca Juga:  Bukan Anti WNA, Imigrasi Gorontalo Tegaskan Syarat ini bagi Orang Asing

Irwan menjelaskan dirinya berada pada posisi sebagai pengusul pokir, bukan penerima anggaran. Ia menyebut nilai pokir yang pernah diusulkannya sekitar Rp100 juta.

Menurut Irwan, anggaran tersebut tidak pernah dicairkan. Ia juga mengaku tidak mengetahui apabila terdapat informasi mengenai pemotongan anggaran karena pengelolaan anggaran berada pada pengurus lainnya.

Irwan mengatakan penyidik memanggilnya karena saat itu ia menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus anggota badan anggaran (Banggar).

Selain persoalan KONI dan pokir, penyidik juga menanyakan pengetahuan Irwan mengenai program Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Irwan menegaskan pembahasan yang diketahuinya berkaitan dengan Command Center secara umum, bukan secara khusus pengadaan Video Wall.

“Yang kita bahas itu Command Center, bukan Video Wall. Kalau dia berubah jadi Video Wall berarti di luar,” ujarnya.

Baca Juga:  Alat Berat PETI Iloheluma Diamankan, Aktor Masih Bebas Berkeliaran

Menurut Irwan, Command Center merupakan bagian dari program transformasi digital Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Program tersebut memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk upaya menghubungkan sistem pemerintahan hingga tingkat desa dan mendukung penerapan satu data di Gorontalo.

Ia menyebut program Gorontalo Digital diluncurkan pada April 2022. Program tersebut, kata dia, dirancang untuk mempercepat akses data sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Irwan mengakui pernah menyetujui anggaran yang berkaitan dengan program tersebut ketika menjabat sebagai anggota DPRD dan Banggar.

Ia menjelaskan persetujuan anggaran merupakan bagian dari mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah bersama DPRD.

“Ya, anggota DPR sempat menyetujui. Kan Banggar sudah disiapkan anggarannya oleh pemprov,” kata Irwan.

Baca Juga:  Hari Transportasi Nasional, 5.000 Driver Ojol Konvoi ke Istana hingga DPR RI

Meski demikian, Irwan mengaku tidak mengetahui apakah terdapat arahan dari penjabat gubernur ataupun Ketua DPRD terkait pengadaan tersebut.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima arahan dari Ketua DPRD untuk meminta Komisi I memberikan persetujuan terhadap pengadaan.

Selain itu, Irwan mengatakan tidak pernah mengikuti perjalanan ke daerah lain yang berkaitan dengan program tersebut.

Pemeriksaan terhadap Irwan Mamesah masih berlangsung. Ia menyebut penyidik masih memiliki sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab.

Keterangan Irwan dalam pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo.

Status dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel