Hibata.id, Pohuwato – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Yusuf Lawani, mengakui memiliki lokasi pertambangan di kawasan DAM Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Namun, ia membantah lokasi yang mengalami longsor dan menewaskan lima penambang Rabu (12/8/2026) merupakan area tambang miliknya.
Pernyataan Yusuf itu muncul di tengah sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM Hulawa setelah longsor menimbun 5 penambang hingga tewas.
Alih-alih mengelak soal keberadaan lokasi tambang, politisi Partai NasDem tersebut justru menjelaskan bahwa dirinya memang memiliki lokasi di kawasan itu.
Hanya saja, menurut Yusuf, titik yang longsor bukan bagian dari lokasi yang dikelolanya.
“Peristiwa itu bukan di lokasi saya, itu di lokasi Firman. Dari lokasi saya masih ada lokasi Kusno, baru itu saya punya,” kata Yusuf, Kamis (13/8/2026) dilansir Dulohupa.id.
Dengan kata lain, Yusuf mengakui memiliki lokasi pertambangan di kawasan DAM Hulawa, tetapi menarik garis tegas bahwa lokasi miliknya bukan titik yang longsor.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan warna baru dalam polemik PETI DAM Hulawa.
Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa yang disebut memiliki lokasi tambang, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas titik tambang yang longsor dan menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagara mengatakan petugas telah mengevakuasi enam penambang yang tertimbun material longsor. Dari jumlah tersebut, lima orang meninggal dunia.
Kelima korban meninggal dunia tersebut merupakan warga Kabupaten Boalemo.
“Untuk sementara enam orang itu tertimbun, lima orang meninggal dunia. Kami terus meng-update jika ada laporan petugas di lapangan terkait korban lainnya,” kata Marupa.
Kepolisian masih melakukan pencarian di lokasi untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain yang tertimbun material longsor.
Peristiwa itu kembali membuka pertanyaan mengenai aktivitas PETI di kawasan DAM Hulawa, termasuk aspek keselamatan pekerja, status lokasi pertambangan, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di kawasan tersebut.
Bagi publik, pengakuan memiliki lokasi tambang dan pengakuan sebagai pemilik titik longsor merupakan dua hal yang berbeda.
Karena itu, kepastian mengenai lokasi, pengelola, status izin, serta pihak yang bertanggung jawab atas titik longsor tetap membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.












