Kota Gorontalo

Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Mulai Dibangun, Sisa Bangunan di Eks-Terminal 42 Dibongkar

×

Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Mulai Dibangun, Sisa Bangunan di Eks-Terminal 42 Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saatmeninjau lokasi kawasan proyek pada Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saatmeninjau lokasi kawasan proyek pada Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pembangunan kantor baru wali kota di kawasan eks-Terminal 42 tetap berjalan, meski persoalan pembebasan sebagian lahan belum sepenuhnya tuntas.

Pemkot Gorontalo dijadwalkan membongkar sejumlah bangunan yang masih berdiri di kawasan proyek pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pemerintah juga akan memasang pagar proyek sebagai penanda dimulainya pembangunan.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut siap digunakan untuk pekerjaan fisik. Ia meninjau lokasi proyek pada Kamis, 13 Agustus 2026.

“Besok kita akan membongkar sisa bangunan yang ada di kawasan pembangunan kantor baru wali kota,” ujar Adhan saat meninjau lokasi.

Baca Juga:  Adhan Dambea: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Bukan Cagar Budaya

Menurut Adhan, pemasangan pagar akan dilakukan bersamaan dengan dimulainya aktivitas proyek. Pemagaran itu sekaligus menjadi penanda bahwa pembangunan kantor baru wali kota segera dimulai.

“Besok juga akan langsung dilakukan pemagaran sebagai tanda bahwa proses kegiatan pembangunan akan segera dimulai,” katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Adhan menerima laporan mengenai sejumlah pemilik lahan yang disebut belum bersedia menjual tanah mereka kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Namun, persoalan itu, menurut Adhan, tidak akan menghentikan pembangunan. Pemkot tetap akan melanjutkan pekerjaan di kawasan proyek.

“Yang pemilik itu tidak ada alasan untuk tidak menjual. Sekalipun kalau misalnya kemudian ada masalah dan ada keberatan dari pihak pemilik, itu adalah urusan dia. Karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Adhan.

Baca Juga:  Wali Kota Hadiri Cap Go Meh, Tegaskan Harmoni di Gorontalo

Ia juga menegaskan bangunan yang berada di area pembangunan akan tetap dibongkar agar proyek tidak terhambat.

“Kalau dia keberatan, silakan. Dia mau melapor silakan. Intinya bangunan-bangunan yang ada di sini itu tetap harus dibongkar,” kata Adhan.

Adhan mengatakan Pemkot Gorontalo tidak ingin persoalan pembebasan lahan menghambat pembangunan kantor baru wali kota. Pemerintah, kata dia, akan menggunakan mekanisme yang berlaku dalam proses pengadaan tanah.

Salah satunya dengan menitipkan uang ganti kerugian ke pengadilan apabila terdapat pemilik lahan yang masih mengajukan keberatan.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Wali Kota Adhan Kerahkan ASN Bersih-bersih Masjid

“Intinya kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu aktivitas pembangunan kantor baru wali kota. Uang ganti untung nanti kita akan titipkan di pengadilan,” ujarnya.

Adapun besaran ganti kerugian, Adhan menegaskan, tidak ditentukan sepihak oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Nilai tanah yang terdampak proyek akan mengacu pada hasil penilaian lembaga appraisal independen.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak menentukan sendiri harga tanah yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan.

“Dan besaran pembayaran tidak disesuaikan dengan keinginan pemerintah, melainkan ketetapan penilaian appraisal. Jadi bukan pemerintah yang hitung,” kata Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel