Kota Gorontalo

Kasus HIV di Kota Gorontalo Jadi Perhatian, Pemkot Perkuat Deteksi dan Cegah Stigma

×

Kasus HIV di Kota Gorontalo Jadi Perhatian, Pemkot Perkuat Deteksi dan Cegah Stigma

Sebarkan artikel ini
Kasus HIV/AIDS di Tanah Serambi Madinah Meningkat, Kota Gorontalo Tertinggi/Hibata.id
Kasus HIV/AIDS di Tanah Serambi Madinah Meningkat, Kota Gorontalo Tertinggi/Hibata.id

Hibata,id – Pemerintah Kota Gorontalo memperkuat upaya pencegahan dan penanganan HIV setelah 37 kasus ditemukan di wilayah Kota Gorontalo sepanjang November 2025 hingga Maret 2026. Jumlah itu merupakan bagian dari 83 kasus HIV dan AIDS yang tercatat di Provinsi Gorontalo dalam periode yang sama.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui Juru Bicara Jeffry As. Rumampuk mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar kasus HIV tidak direspons dengan kepanikan, terlebih dengan memberikan stigma kepada orang yang hidup dengan HIV.

“Angka 37 kasus ini menjadi sinyal yang harus ditindaklanjuti dengan serius, tetapi tidak boleh direspons dengan kepanikan ataupun stigma,” ujar Jeffry.

Menurut dia, pemerintah akan memperkuat sejumlah langkah, antara lain skrining dan deteksi dini, memastikan pasien yang telah terdiagnosis memperoleh pengobatan, serta memperluas edukasi kepada masyarakat.

Upaya itu, kata Jeffry, tidak cukup hanya dilakukan melalui fasilitas kesehatan. Edukasi dan pencegahan perlu menjangkau kelurahan, keluarga, sekolah, komunitas, dan lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Imbau ASN Tak Terlibat Miras

Data yang menjadi perhatian pemerintah menunjukkan, dari 83 kasus yang ditemukan di Provinsi Gorontalo, sebanyak 63 merupakan kasus HIV dan 20 kasus AIDS. Berdasarkan kelompok usia, 45 kasus berada pada rentang 25-49 tahun dan 34 kasus pada kelompok usia 15-24 tahun.

Namun, Jeffry menegaskan, angka 37 kasus di Kota Gorontalo tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya merupakan penularan baru yang terjadi di wilayah tersebut.

“Ini adalah angka temuan kasus. Karena itu, analisis epidemiologis dan penelusuran oleh tenaga kesehatan tetap diperlukan,” katanya.

Selain memperluas penemuan kasus, Pemerintah Kota Gorontalo menaruh perhatian pada keberlanjutan pengobatan bagi pasien yang telah terdiagnosis HIV.

Jeffry mengatakan pasien yang sudah bersedia menjalani pengobatan tidak boleh berhenti hanya karena persoalan layanan. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah ketersediaan dan keberlanjutan terapi antiretroviral atau ARV.

Baca Juga:  Adhan Dambea Tegaskan Peran LPM: Dana Kelurahan Harus Serap Tenaga Kerja Lokal

“Kalau ada persoalan stok di satu fasilitas kesehatan, harus ada mekanisme koordinasi dan rujukan sehingga pasien tidak dibiarkan mencari sendiri atau sampai putus obat,” ujarnya.

Pemkot, kata dia, akan meminta perangkat teknis memastikan kebutuhan pasien, termasuk ketersediaan obat di fasilitas kesehatan dan distribusinya.

“Jangan sampai pasien putus pengobatan karena masalah administratif atau koordinasi layanan pemerintah,” kata Jeffry.

Pemerintah juga menilai penanganan HIV tidak berhenti pada aspek medis. Edukasi masyarakat menjadi bagian penting karena masih terdapat pemahaman yang keliru mengenai cara penularan HIV.

Jeffry menjelaskan HIV tidak menular melalui aktivitas sosial sehari-hari seperti berjabat tangan, berpelukan, makan bersama, atau menggunakan fasilitas umum secara bersama-sama.

Karena itu, edukasi mengenai HIV perlu diperluas melalui puskesmas, kader kesehatan, kelurahan, sekolah, keluarga, komunitas hingga media sosial.

“Pesan Pak Wali Kota adalah, jauhi perilaku yang berisiko, bukan menjauhi manusianya,” kata Jeffry.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kerahasiaan identitas pasien. Pemerintah tidak ingin masyarakat enggan melakukan pemeriksaan karena takut status kesehatannya diketahui orang lain.

Baca Juga:  Kota Gorontalo Borong 6 Medali di Germas SAPA 2025

Kota Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular. Arah pembangunan daerah periode 2025-2029 juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Gorontalo.

Menurut Jeffry, kerahasiaan pasien harus menjadi bagian dari standar pelayanan kesehatan. Pemeriksaan HIV, kata dia, perlu memperhatikan persetujuan pasien, konseling, kerahasiaan, ketepatan hasil pemeriksaan, serta memastikan pasien terhubung dengan layanan perawatan dan pengobatan.

“Jangan biarkan rasa takut terhadap stigma membuat seseorang tidak mau mengetahui status kesehatannya. Kepada warga Kota Gorontalo yang memiliki gejala atau kekhawatiran terkait HIV, jangan takut untuk berobat di seluruh puskesmas dan rumah sakit. Karena obatnya sudah tersedia,” ujar Jeffry.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel