Kota Gorontalo

Warga Teken Petisi Dukung Adhan Dambea di Tengah Polemik Eks Rumah Jawatan

×

Warga Teken Petisi Dukung Adhan Dambea di Tengah Polemik Eks Rumah Jawatan

Sebarkan artikel ini
Dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea muncul dalam bentuk petisi warga. (Foto: istw)
Dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea muncul dalam bentuk petisi warga. (Foto: istw)

Hibata.id, Gorontalo – Dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea muncul dalam bentuk petisi warga di tengah polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Petisi tersebut dituangkan dalam spanduk putih sepanjang sekitar 50 meter yang memuat tulisan, “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk dipasang di kawasan eks Rumah Jawatan yang menjadi objek polemik, tepat di depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo, pada 28 September 2026.

Sejumlah warga kemudian datang silih berganti untuk membubuhkan nama dan tanda tangan mereka pada spanduk tersebut. Petisi itu menjadi wadah bagi warga yang ingin menyampaikan dukungan kepada Adhan Dambea sekaligus menyatakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap wali kota.

Dalam beberapa jam setelah dipasang, tanda tangan warga terlihat memenuhi sejumlah bagian spanduk.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi Apel Siaga Genzi Merah Putih

Polemik tersebut berkaitan dengan keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mencabut status cagar budaya Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Pemkot Gorontalo sebelumnya menerbitkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang penetapan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Keputusan tersebut diterbitkan setelah adanya Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto yang memuat kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian terhadap keputusan tahun 2020.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan keputusan tersebut tidak sama dengan perintah pembongkaran bangunan. Menurut penjelasan Adhan, kewenangannya hanya mencabut keputusan wali kota tahun 2020, sedangkan pembongkaran bangunan merupakan tindakan yang dilakukan setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum dan mendapat perhatian publik di Gorontalo. Pada September 2026, Pemkot Gorontalo juga menyampaikan penanganan perkara terkait status objek tersebut kepada Polda Gorontalo melalui surat resmi.

Baca Juga:  Sidak Subuh, Indra Gobel Temukan Ada Aroma Bau Limbah di Dapur MBG

Dalam penjelasan sebelumnya, Adhan menyebut Pemkot Gorontalo melakukan kajian ulang terhadap keputusan tahun 2020 dengan merujuk pada peraturan mengenai cagar budaya serta hasil perkara di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pemkot juga menyoroti persoalan kepemilikan lahan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Adhan dan diberitakan sejumlah media lokal, lahan eks Rumah Jawatan tersebut disebut telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Persoalan kepemilikan itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang berujung pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan juga mempersoalkan sejumlah dasar dalam rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019. Ia menyebut kajian tersebut perlu dievaluasi, termasuk berkaitan dengan status kepemilikan lahan dan dasar hukum penetapan objek sebagai cagar budaya.

Di sisi lain, penanganan perkara hukum atas polemik eks Rumah Jawatan masih menjadi perhatian. Pemerintah Kota Gorontalo pada September 2026 menyampaikan laporan terkait proses penanganan perkara tersebut kepada Polda Gorontalo.

Baca Juga:  Kantor Wali Kota Gorontalo yang Baru Mulai Dibangun pada 23 Januari

Di tengah proses tersebut, warga memilih menyampaikan dukungan melalui petisi terbuka. Mereka menuliskan nama dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada Adhan Dambea.

Isi spanduk secara eksplisit menyebut penolakan terhadap “segala bentuk kriminalisasi” kepada wali kota. Pernyataan tersebut merupakan sikap dari kelompok masyarakat yang menginisiasi petisi dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai perkara yang sedang berjalan.

Hingga petisi tersebut dipasang, proses hukum dan polemik mengenai eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Perkembangan selanjutnya, termasuk proses penanganan perkara dan dasar hukum terkait status bangunan, akan menjadi bagian penting untuk melihat persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel