Balikpapan, Hibata.id — Unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,14 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.50 WITA di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Penindakan berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Barat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial YH alias J (45).
Saat melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam plastik flip bening di kantong kanan pakaian YH.
Polisi mencatat berat bruto seluruh barang bukti tersebut mencapai 1,14 gram.
Polisi Kembangkan Kasus
Setelah mengamankan YH, petugas melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial HR alias M (37).
Polisi kemudian melakukan pencarian dan mengamankan HR yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua pria itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan barang bukti untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta peran masing-masing.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Keterangan para terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing,” ujar AKP Hari Purnomo.
Asal-Usul Sabu Masih Didalami
Penyidik masih menelusuri asal-usul empat paket sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana barang bukti tersebut diperoleh dan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan serta alat bukti yang tersedia.
Selain empat paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram, polisi juga mengamankan satu lembar baju seragam atau kemeja berwarna merah sebagai barang bukti.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/28/IX/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Barat tertanggal 25 September 2026.
Saat ini kedua pria tersebut masih diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan sesuai prosedur, serta melengkapi administrasi penyidikan dan tahapan gelar perkara.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1), serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik sesuai hasil penyidikan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan
AKP Hari Purnomo mengatakan penanganan perkara narkotika membutuhkan dukungan masyarakat.
Kepolisian, kata dia, akan terus menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya diimbau melaporkannya kepada kepolisian.
Pengungkapan perkara ini masih berproses. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perkara tersebut.












