Kabar

Densus 88 Ringkus 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

×

Densus 88 Ringkus 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Sebarkan artikel ini
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penyidik juga mendalami dugaan kegiatan pelatihan fisik dan menembak/Hibata.id
Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penyidik juga mendalami dugaan kegiatan pelatihan fisik dan menembak/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, termasuk latihan fisik dan menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan terhadap 11 tersangka dilakukan secara serentak di enam wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Baca Juga:  Puluhan Pelaku UMKM Lokal di Gorontalo Berlatih Public Speaking

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam proses penyidikan, Densus 88 mendalami dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, dan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan militansi terorisme.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Akui Penanganan PETI Tidak Mudah, Ini Penyebabnya

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Mayndra mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Apa Kabar Penanganan Kasus Maut PETI Potabo?

Densus 88 masih mendalami barang bukti serta hubungan para tersangka dengan individu dan jaringan terorisme lainnya.

Proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara tindak pidana terorisme.

**Jadikan Hibata.id sebagai preferensi sumber. Klik 👉 GOOGLE dan ikuti WhatsApp Channel