Hibata.id, Gorontalo – Ruang rapat DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (6/7/2026), tidak hanya menjadi tempat pembahasan angka-angka APBD.
Bupati Boalemo Rum Pagau juga datang membawa “oleh-oleh” yang cukup membanggakan.
Yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025.
“Oleh-oleh” itu disampaikan bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPRD mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Boalemo Husain Etango dan dihadiri Sekretaris Daerah Nurdin Baderan, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Di hadapan peserta sidang, Rum Pagau menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
Penyusunan Ranperda, kata dia, telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan ranperda juga telah lebih dahulu diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Rum Pagau.
Bagi pemerintah daerah, opini WTP tentu bukan sekadar pajangan di lemari penghargaan.
Predikat tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan menjadi modal penting untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Rum Pagau menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Meski rapat dipenuhi istilah teknis seputar APBD, pesan yang ingin disampaikan pemerintah daerah cukup sederhana: setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Saya berharap melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat, terutama bagi para pengguna anggaran di masing-masing OPD, sehingga tata kelola keuangan daerah ke depan semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD Kabupaten Boalemo sesuai tahapan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.












