Hibata.id, Gorontalo – Proyek Command Center yang awalnya dirancang menjadi pusat kendali informasi Pemerintah Provinsi Gorontalo kini justru menjadi pintu masuk penyidikan dugaan korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026), menahan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Tim penyidik menilai telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Masran ditahan selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang saling menguatkan.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan.
Dalam penyidikan, Kejati menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses penganggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima.
Kontrak mencantumkan pengadaan perangkat video wall, sementara barang yang diterima diduga berupa videotron. Penyidik juga mendalami dugaan kemahalan harga pada sejumlah item pekerjaan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi, tiga ahli, menyita 52 dokumen, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejati Gorontalo juga mengungkap para tersangka telah menitipkan uang Rp1,3 miliar sebagai pengembalian sebagian kerugian negara. Namun, penyidik menegaskan pengembalian tersebut tidak menghentikan proses pidana.
Sebelumnya, Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall.
Ketiga tersangka tersebut saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo sambil menunggu proses hukum berikutnya. Dengan penahanan Masran Rauf, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi empat orang.












