Hibata.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan itu diajukan atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang melibatkan perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
JATAM menilai pemerintah provinsi telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya dalam mengawasi aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya tailing hasil aktivitas pertambangan dan pemurnian nikel.
Gugatan tersebut berangkat dari temuan dugaan aktivitas pengumpulan serta pengelolaan limbah B3 oleh PT Berkah Morowali Sejahtera yang dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang. Padahal, kerja sama pengelolaan limbah B3 antara perusahaan mitra dan PT QMB New Energy Materials mensyaratkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
JATAM menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memiliki persetujuan teknis sebelum dijalankan.
Menurut JATAM, lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan administratif dari pemerintah daerah turut membuka ruang terjadinya insiden berulang. Mereka mencatat dua kejadian longsor limbah tailing, yakni pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang menyebabkan lima orang meninggal dunia serta berdampak terhadap ekosistem pesisir Bahodopi.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata tim kuasa hukum JATAM Sulteng.
Melalui gugatan ini, JATAM meminta pemerintah daerah tidak memberikan perlakuan khusus kepada PT QMB New Energy Materials. Mereka mendesak penerbitan sanksi penghentian sementara terhadap aktivitas pengelolaan tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis, perizinan, dan standar keselamatan lingkungan dipenuhi.
Sebelum membawa perkara tersebut ke PTUN Palu, JATAM telah mengirimkan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026. Pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk mengambil tindakan. Namun, menurut JATAM, tenggat tersebut berlalu tanpa adanya langkah konkret.
Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan tindakan pembiaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Selain itu, JATAM meminta hakim memerintahkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 oleh PT QMB New Energy Materials dan mitranya sampai persetujuan teknis dipenuhi.
JATAM juga meminta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 untuk mencegah terulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
Gugatan ini, kata JATAM, menjadi bagian dari upaya mendorong keadilan lingkungan sekaligus mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.












