Nasional

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

×

Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR 2024

Sebarkan artikel ini
Ojek online/Hibata.id
Ojek online/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.

Menyusul, ojek online hingga kurir paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR lebaran.

Baca Juga: Penyaluran BPNT Kota Gorontalo Harus Selesai Empat Hari!

Baca Juga:  Kabar Gembira, Penyandang Disabilitas bisa Jadi Anggota Polri

“Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Baca Juga:  Ayo Daftar, Formasi Paling Dibutuhkan di Rekrutmen CPNS 2024

Dirjen Indah menerangkan bahwa profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, status ojek online maupun kurir paket logistik berdasarkan kemitraan.

Baca Juga:  Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor ke Prabowo

“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR,” bebernya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600