Kabar

Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Trenggalek Bebas Denda dan Bunga

×

Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Trenggalek Bebas Denda dan Bunga

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin mengumumkan sejumlah program relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832 Trenggalek, mulai dari penghapusan denda dan bunga pajak hingga diskon BPHTB sebesar 50 persen/Hibata.id
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin mengumumkan sejumlah program relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832 Trenggalek, mulai dari penghapusan denda dan bunga pajak hingga diskon BPHTB sebesar 50 persen/Hibata.id

Hibata.id, Trenggalek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan sejumlah keringanan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

Fasilitas tersebut meliputi penghapusan denda dan bunga tunggakan pajak serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.

Scroll untuk baca berita

Selain keringanan pajak daerah, masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian empat unit sepeda motor melalui program balik nama kendaraan bermotor.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin menyampaikan kebijakan relaksasi fiskal tersebut saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).

“Pembayaran di semua platform otomatis sudah menghapus dendanya dan juga bunganya,” kata Mas Ipin.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Keluhkan Kualitas Beras SPHP, Bulog Diminta Jaga Standar

Pemkab Trenggalek memberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk berbagai jenis pajak daerah. Kebijakan itu antara lain mencakup PBB-P2, pajak reklame, air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian, serta hiburan.

Program penghapusan denda dan bunga pajak telah berlaku sejak 18 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.

Diskon BPHTB hingga 50 Persen

Pemkab Trenggalek juga memberikan keringanan BPHTB kepada masyarakat yang melakukan pengurusan peralihan hak atau balik nama tanah.

Untuk peralihan hak karena warisan, pemerintah daerah memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen. Sementara itu, peralihan hak selain warisan memperoleh potongan sebesar 20 persen.

Keringanan BPHTB tersebut berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.

Baca Juga:  PETI Menggila di Pusat Ibu Kota Marisa, DPRD Desak Polres Pohuwato Bertindak Tegas

Mas Ipin mengajak masyarakat memanfaatkan program itu selama periode kebijakan masih berlangsung.

“Baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal ini sampai 30 September,” ujarnya.

Balik Nama Kendaraan Berkesempatan Dapat Motor

Program berikutnya menyasar masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Trenggalek.

Pemkab Trenggalek menyiapkan undian dengan hadiah empat unit sepeda motor. Pengundian dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 bertepatan dengan malam puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek yang turut dimeriahkan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Mas Ipin mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan program balik nama kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Warga Dumoga Laporkan Dosen UNG ke Polda Gorontalo atas Ucapan Diskriminatif

“Kami siapkan ini bersama Dispenda Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Polres Trenggalek. Ini tiga relaksasi fiskal yang kami berikan sebagai wujud syukur Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” katanya.

Pemkab Trenggalek berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Pemerintah daerah selanjutnya mengalokasikan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui mekanisme earmarking, penerimaan dari sektor tertentu diarahkan kembali untuk membiayai pelayanan yang berkaitan dengan sektor tersebut, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta pelayanan kesehatan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel