Hibata.id, Buton Tengah – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Buton Tengah mengecam tindakan perusakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah dan meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Ketua GP Ansor Buton Tengah, Sofyan Saliwu, mengatakan persoalan pembayaran antara subkontraktor dan kontraktor utama seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa melibatkan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
“Mekanisme pembayaran antara subkontraktor dan kontraktor utama adalah urusan mereka. Tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah, apalagi fasilitas masyarakat Buteng. Itu urusan bisnis mereka dan harus diselesaikan melalui mekanisme yang ada. Jangan merusak fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Ini keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Sofyan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sofyan, pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pekerjaan memiliki ruang untuk menuntut hak sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia meminta para pihak tidak menjadikan fasilitas kesehatan sebagai sasaran dalam penyelesaian perselisihan.
Ia menilai perusakan fasilitas RSUD Buton Tengah berpotensi merugikan masyarakat yang menantikan pelayanan kesehatan dari rumah sakit tersebut.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Jangan sampai persoalan bisnis kemudian berubah menjadi persoalan publik dan masyarakat yang justru menanggung akibatnya,” ujarnya.
RSUD Buton Tengah saat ini dipersiapkan untuk mendukung peningkatan akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah. Keberadaan rumah sakit tersebut juga diharapkan dapat melayani masyarakat dari sejumlah wilayah sekitar, termasuk Muna dan Kabaena.
Pembangunan rumah sakit itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Mei 2025.
Proyek dengan nilai sekitar Rp141,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dikerjakan KSO Cakra-Griksa. Pembangunannya merupakan bagian dari program peningkatan layanan kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas RS Pratama menjadi rumah sakit kelas C.
Yayasan Pancana Minta
Direktur Yayasan Pancana, Sarfin, turut meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Menurut Sarfin, penyelidikan tidak hanya perlu mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan perusakan, tetapi juga menelusuri persoalan kontraktual dan pembayaran pekerjaan yang disebut melatarbelakangi kejadian tersebut.
“Sering kali subkontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan justru belum menerima haknya, sementara kontraktor utama menikmati hasil pekerjaan. Namun, aksi perusakan di Buteng sudah melampaui batas. Ini bukan lagi sekadar bentuk protes, tetapi tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat,” kata Sarfin.
Ia menilai penelusuran terhadap hubungan kerja antara kontraktor utama dan subkontraktor penting dilakukan agar duduk perkara sengketa menjadi jelas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut struktur kontrak proyek ini. Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana persoalan pembayaran itu terjadi harus diperjelas,” ujarnya.
Sarfin menegaskan sengketa pembayaran pekerjaan proyek seharusnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang terikat dalam hubungan kontraktual tanpa mengorbankan fasilitas kesehatan masyarakat.
Menurut dia, RSUD Buton Tengah merupakan fasilitas publik yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
“Masyarakat Buteng sudah lama berjuang mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Jangan sampai kepentingan bisnis segelintir pihak mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Sengketa pembayaran harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan merusak aset publik,” katanya.














