Hibata.id, Pohuwato – Polsek Popayato Barat akhirnya menyerahkan tersangka berinisial MI bersama barang bukti dalam perkara dugaan panah wayer kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (28/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengatakan penyidik menuntaskan proses hukum perkara tersebut sebelum menyerahkannya kepada JPU.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan M.I.M. dengan Pasal 307 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar perkara itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Renly menjelaskan, kejadian bermula ketika M. Sahrul mengendarai sepeda motor dengan membonceng Eben Heiser Bondi dari arah pos perbatasan menuju Desa Molosipat Utara.
Dalam perjalanan, M. Sahrul melihat M.I.M. berada di pinggir jalan bersama seorang warga lainnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, saat itu M.I.M. terlihat memegang panah wayer.
M. Sahrul kemudian sempat menghentikan kendaraannya dan berbicara dengan warga yang berada bersama M.I.M. Setelah itu, ia kembali melanjutkan perjalanan bersama Eben.
Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, Eben memberitahukan kepada M. Sahrul bahwa dirinya terkena busur.
“Setelah meninggalkan lokasi, korban menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya terkena busur, ‘Kena busur saya’. M. Sahrul kemudian membawa korban menuju rumah Kepala Dusun untuk mendapatkan pertolongan,” kata Renly.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut hingga menetapkan M.I.M. sebagai tersangka.
Setelah rangkaian penyidikan selesai, penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. JPU selanjutnya menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato.














