Kabar

Jangan Main Api di Musim Kemarau, Kapolsek Taluditi Ingatkan Ancaman Pidana Karhutla

×

Jangan Main Api di Musim Kemarau, Kapolsek Taluditi Ingatkan Ancaman Pidana Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi dan Sinergi soal ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato (Foto: Delfri Tahir/Hibata.id)
Kegiatan Sosialisasi dan Sinergi soal ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato (Foto: Delfri Tahir/Hibata.id)

Hibata.id — Musim kemarau membuat ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, semakin perlu diwaspadai. Kapolsek Taluditi Abd. Rahman Padja meminta masyarakat tidak sembarangan membuat atau menyalakan api.

Peringatan itu disampaikan Abd. Rahman dalam kegiatan Sosialisasi dan Sinergi Karhutla Tahun 2026 yang digelar PT Loka Indah Lestari (LIL). Dalam kegiatan tersebut, posko Karhutla juga ditempatkan di Polsek Taluditi.

Abd. Rahman mengatakan keberadaan posko menjadi dukungan penting bagi kepolisian dalam menghadapi ancaman Karhutla sekaligus kondisi kekeringan.

“Saya merasa bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Kemudian juga ditempatkan posko di Polsek Taluditi. Ini suatu kebanggaan bagi kami, karena salah satu hal yang bisa menopang dalam mengantisipasi hal-hal yang ada kaitannya dengan Karhutla dan juga daerah kekeringan,” ujar Abd. Rahman.

Baca Juga:  Ribuan ASN Gorontalo Geruduk Kantor Bank SulutGo, Wajah Tommy Gobel Tampak Panik

Menurut dia, kepolisian akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa-desa.

Edukasi tersebut akan mencakup pencegahan Karhutla dan langkah menghadapi wilayah yang mengalami kekeringan.

“Kami akan menyesuaikan tugas kami sebagai kepolisian. Ke depannya kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat melalui anggota Bhabinkamtibmas dalam hal mencegah terjadinya Karhutla, termasuk juga penanganan untuk daerah kekeringan,” katanya.

Abd. Rahman secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan api sembarangan selama musim kemarau. Kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan.

Ia meminta masyarakat meneruskan peringatan tersebut kepada keluarga masing-masing sehingga pencegahan dapat dimulai dari lingkungan rumah.

“Saya sampaikan untuk diketahui, yang nantinya bisa disampaikan kepada keluarga agar jangan sembarangan membuat api,” tegasnya.

Baca Juga:  Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Berikut Panduan Resmi

Selain mengandalkan sosialisasi, Polsek Taluditi telah menggunakan aplikasi untuk mendukung pelaporan kejadian kebakaran. Menurut Abd. Rahman, aplikasi tersebut telah diberikan kepada pihaknya sejak 13 Agustus 2026.

“Selama ini sejak tanggal 13 Agustus kami sudah diberikan aplikasi untuk pelaporan kebakaran,” ungkapnya.

Dalam penanganan Karhutla, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan api segera dipadamkan agar tidak meluas. Namun, apabila ditemukan pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran, polisi akan melakukan penanganan lebih lanjut.

“Untuk penanganan Karhutla nanti, kalau pun ada yang terlibat mungkin dibutuhkan penanganan secara serius. Namun demikian, langkah awal dari kita adalah bagaimana kita untuk memadamkan api. Kalau ada pelakunya, mungkin kita akan sertai untuk dilakukan penanganan,” jelas Abd. Rahman.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan kebakaran hutan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Baca Juga:  PETI Menggila di Jalan Trans Balayo: Hukum Lumpuh, Kapolsek Patilanggio Ikut Main?

Ia menyebut pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sementara kebakaran yang terjadi akibat kelalaian juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

“Hal ini nanti bisa disosialisasikan kepada keluarga,” katanya.

Polsek Taluditi berharap pembentukan posko dan penguatan sosialisasi dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Upaya pencegahan dinilai lebih penting untuk dilakukan sebelum api muncul dan berkembang menjadi Karhutla.

Di tengah musim kemarau, satu sumber api yang dibiarkan dapat berubah menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat memastikan setiap aktivitas yang menggunakan api dilakukan dengan penuh kewaspadaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel