Hukum

Babak Baru PETI Bulangita, Tersangka dan Excavator Diserahkan ke Jaksa

×

Babak Baru PETI Bulangita, Tersangka dan Excavator Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan PETI Bulangita ke Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan P-21/Hibata.id
Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan PETI Bulangita ke Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan P-21/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki babak baru.

Bukan lagi sekadar soal aktivitas di lokasi tambang, perkara tersebut sudah bergeser ke meja kejaksaan.

Penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial JAS.

Tidak hanya terdakwa, sejumlah barang bukti juga langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.40 WITA.

Salah satu barang bukti yang ikut berpindah tempat adalah satu unit excavator merek Sany berwarna kuning.

Alat bera tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Baca Juga:  Aktivis Desak Kejati Gorontalo: Jangan Ada Pembiaran dalam Kasus MT Haryono

Dengan demikian, perkara yang sebelumnya berawal dari keluhan masyarakat kini resmi melanjutkan perjalanan proses hukumnya di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Kasus tersebut bermula pada 8 Juli 2026. Saat itu, polisi menerima keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Bulangita.

Polisi kemudian turun melakukan penindakan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin sekaligus membawa satu unit excavator sebagai barang bukti.

Kalau sebelumnya alat berat itu bekerja di lokasi tambang, kini perannya berubah menjadi barang bukti dalam perkara hukum.

Selain excavator, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi MBG, Berikut Peran Masing-Masing

Barang bukti itu antara lain satu buah kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.

Tersangka JAS, yang merupakan warga Kabupaten Minahasa Utara, turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” kata Renly.

Menurut dia, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Pastikan Jokowi Pernah Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM

Perkara Berlanjut

Dalam perkara ini, JAS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P-21 dan Tahap II yang telah dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Perjalanan kasus PETI Bulangita pun memasuki babak berikutnya. Kali ini, bukan lagi suara mesin excavator yang menjadi perhatian, melainkan proses hukum yang akan berjalan sesuai ketentuan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel