Hukum

Berkas Lengkap, Tersangka PETI Teratai Pohuwato Diserahkan ke Jaksa

×

Berkas Lengkap, Tersangka PETI Teratai Pohuwato Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Berkas Lengkap, Tersangka PETI Teratai Pohuwato Diserahkan ke Jaksa/Hibata.id
Berkas Lengkap, Tersangka PETI Teratai Pohuwato Diserahkan ke Jaksa/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato memasuki satu-persatu mulai memasuki babak baru.

Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka berinisial FM beserta sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato pada Jumat (25/9/2026).

Langkah itu menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh kepolisian sekaligus membuka proses penanganan perkara pada tahap berikutnya di kejaksaan.

Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Teratai, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Petani Kawal Sidang Kriminalisasi Mada Yunus: Ujian Keadilan Agraria di Buol

Aktivitas tersebut ditindak Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato pada 29 Juli 2026.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan penyerahan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah seluruh hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” kata Renly.

Baca Juga:  Polemik Penggunaan Alat Berat di PETI Tolau, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam perkara itu, FM disangkakan melakukan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit excavator merek SUNWARD berwarna hijau tosca dengan nomor seri SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon.

Selain itu, satu buah karpet warna hijau, satu buah pipa besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis, serta satu ember berisi material tanah.

Baca Juga:  KPK OTT Pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung, Sita Uang dan Emas 3 Kilogram

Polisi juga menyerahkan dua unit handy talky (HT) berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Redmi 15 berwarna silver.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan dan tahapan peradilan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel