Hukum

Tiga Tersangka Dugaan Solar Ilegal di Pohuwato Dilimpahkan ke Jaksa

×

Tiga Tersangka Dugaan Solar Ilegal di Pohuwato Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar subsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato/Hibata.id
Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar subsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (28/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 25 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

Baca Juga:  Diduga Minta Upeti Rp50 Juta Per Alat di PETI Pohuwato, Kapolda Gorontalo Diminta Tangkap Yosar

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar Renly.

Setelah menemukan aktivitas tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Renly.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MN, J, dan S.

Baca Juga:  Ka Kuhu jadi Tersangka Kasus Hak Cipta, Kapan Penahanannya?

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, serta dua unit telepon seluler.

Selain itu, terdapat 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar dan 19 jeriken kosong.

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Rokok Ilegal di Gorontalo, HMI Badko Sulut-Go Minta Presiden Evaluasi Bea Cukai

Polres Pohuwato sebelumnya melakukan penyidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi. Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa para tersangka, serta mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga tahap II dilaksanakan, ketiga tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel