Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Datangi KPK, Minta Supervisi Proyek Kantor Wali Kota dan Stadion Merdeka

×

Pemkot Gorontalo Datangi KPK, Minta Supervisi Proyek Kantor Wali Kota dan Stadion Merdeka

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Gorontalo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Humas)
Pemerintah Kota Gorontalo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 29 September 2026. Kedatangan itu dipimpin Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel untuk meminta koordinasi dan supervisi atas dua proyek pembangunan bernilai besar.

Indra datang bersama sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo. Mereka antara lain Kepala Bapperida Heru Z. Thalib, Kepala Dinas PUPR Meydi N. Silangen, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Marwan Mursidi, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kota Gorontalo Yulianti Biamenga, serta Kasubag Protokoler Abdi Sasman Hudodo.

Dua proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo dan revitalisasi kawasan Stadion Merdeka.

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Meydi N. Silangen mengatakan kunjungan tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Pemkot meminta KPK ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kedua proyek tersebut.

Baca Juga:  Wawali Indra Gobel Salurkan Bantuan Sarana Usaha dan Olahan Ikan

“Maksud kedatangan kami ke KPK untuk meminta pengawasan proyek pembangunan Kantor Wali Kota dan revitalisasi Stadion Merdeka, sebagaimana instruksi Pak Wali Kota ke kami,” kata Meydi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Meydi, koordinasi dan supervisi diperlukan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, kedua proyek tersebut menggunakan sumber anggaran pemerintah dengan skema berbeda.

Pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara revitalisasi Stadion Merdeka menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Presiden (Banpres).

Baca Juga:  Wali Kota Adhan Lantik Ratusan P3K Paruh Waktu

Dengan nilai anggaran yang besar, kata Meydi, aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan menjadi perhatian Pemkot Gorontalo.

KPK, menurut Meydi, merespons permintaan tersebut dengan membuka ruang koordinasi dan supervisi. Namun, skema yang disiapkan bukan berupa pendampingan langsung KPK terhadap proyek.

“Jadi, mereka siap melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi bersama kami dengan tim pendampingan yang akan dibentuk melalui SK sesuai arahan KPK, terdiri dari BPKP, aparat penegak hukum dan LKPP setiap bulan, baik secara daring maupun luring,” ujarnya.

Pemkot Gorontalo selanjutnya akan menindaklanjuti koordinasi tersebut melalui mekanisme yang telah diarahkan. Tim yang dibentuk nantinya akan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi secara berkala terhadap pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  Razia di Kota Gorontalo, Tujuh Pemuda dan Satu Pasangan Non-Pasutri Diamankan

Langkah tersebut ditempuh pemerintah kota untuk memastikan dua proyek tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kunjungan ke KPK ini juga menjadi perhatian karena Pemkot Gorontalo secara khusus meminta ruang pengawasan untuk proyek pembangunan daerah yang memiliki nilai anggaran besar. Dalam bahan yang disampaikan Pemkot, langkah serupa juga disebut dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk proyek pembangunan Masjid Raya.

Namun, klaim bahwa Pemkot Gorontalo dan Pemprov Sulawesi Tengah merupakan dua pemerintah daerah yang pertama atau satu-satunya di Indonesia yang meminta pengawasan langsung atas proyek bernilai besar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel