Samarinda, Hibata.id – Niatnya cuma meninggalkan sepeda motor sebentar. Namun, ketika hendak digunakan kembali, motor Honda Scoopy itu justru sudah lebih dulu “pergi” tanpa pamit.
Kasus pencurian motor di Samarinda Ulu tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Seorang pria berinisial JUMADI (49) diamankan dan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT-5507-BAI.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Perniagaan Gang Rahmad, RT 037, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (6/9) sekitar pukul 15.15 WITA.
Sebelum hilang, sepeda motor milik Syahid Wahyudi tersebut digunakan anak korban untuk membeli makanan sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah kembali, motor diparkir di lokasi. Masalahnya, kunci kendaraan masih tertinggal di tempatnya.
Sekitar satu jam kemudian, pemilik hendak menggunakan motor tersebut. Tetapi, yang ditemukan bukan Honda Scoopy, melainkan tempat parkir yang sudah kosong.
CCTV Jadi Saksi
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor meninggalkan lokasi.
Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri polisi dalam penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang hingga penyelidikan mengarah kepada JUMADI.
JUMADI diamankan pada Selasa (15/9) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut JUMADI diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Scoopy tersebut.
Polisi juga menyebut JUMADI sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Polsek Sungai Pinang dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor lainnya.
Motor Berhasil Ditemukan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan kembali Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KT-5507-BAI sebagai barang bukti.
Selain kendaraan, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari petunjuk dalam proses penyelidikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp16 juta.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang, sekalipun hanya sebentar.
Sebab, bagi pemilik mungkin “cuma sebentar”. Bagi pencuri, kesempatan tersebut bisa dianggap sebagai undangan yang terlalu sayang untuk dilewatkan.
Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan memilih lokasi parkir yang aman.
Jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












