Nasional

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

×

Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Hibata.id – UU Desa terbaru telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa.

Perubahan dalam UU Desa ini memberikan dampak besar, terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan batas usia untuk menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Terima Dukungan dari Persatuan Guru Besar Indonesia

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

Baca Juga:  Syarat Utama Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024

UU Desa terbaru menyatakan bahwa calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan setinggi-ting tinya 60 tahun.

Baca Juga:  Kemendikbud Buka 40 Ribu Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Baca halaman berikutnya…