Hibata.id, Gorontalo – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika seberat 17,57 gram dari perkara yang melibatkan 11 tersangka.
Pemusnahan berlangsung di Lobby Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Balikpapan, Jumat (2/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 16,52 gram sabu dan 1,05 gram inex atau ekstasi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Balikpapan dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan serta penasihat hukum tersangka.
Pemusnahan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti perkara narkotika yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Sebanyak 11 tersangka tercatat dalam daftar barang bukti tersebut. Rinciannya, A.P. dengan 1,61 gram sabu, M. 2,20 gram sabu, K. 1,46 gram sabu, H.C. 1,44 gram sabu, M.M.Z. 1,05 gram inex atau ekstasi, D.P.P. 1,69 gram sabu, D.A. 4,36 gram sabu, H. 1,13 gram sabu, M.A. 0,84 gram sabu, K. 0,16 gram sabu, dan J.M. 1,63 gram sabu.
Pemusnahan tersebut melibatkan unsur terkait di lingkungan Polresta Balikpapan, antara lain Satresnarkoba, Sat Tahti, Seksi Propam, dan Seksi Pengawasan (Siwas).
Perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa setiap pengungkapan kami tindak lanjuti hingga tuntas. Ini juga sebagai kontrol barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba kepada kepolisian.
Masyarakat Kota Balikpapan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 atau Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.












