Kabar

Polresta Samarinda Amankan Tiga Orang dalam Kasus Penganiayaan

×

Polresta Samarinda Amankan Tiga Orang dalam Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polisi menangani kasus dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan kematian Budi Haryanto di Samarinda/Hibata.id
Polisi menangani kasus dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan kematian Budi Haryanto di Samarinda/Hibata.id

Hibata.id, Kaltim – Polresta Samarinda mengamankan tiga orang berinisial FDS, M alias E, dan S alias K terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Budi Haryanto.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari tuduhan pencurian peralatan bengkel. Korban diduga mengalami kekerasan sebelum melarikan diri dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia.

Penyidik menduga para terduga pelaku mendatangi tempat tinggal korban setelah muncul tuduhan pencurian peralatan bengkel.

Dalam kejadian itu, korban disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah hingga terluka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga:  Pemprov Gorontalo Tegaskan Revisi Perda Pajak Tidak Naikkan Tarif dan Bebani Warga

FDS diduga memukul korban. Sementara itu, M alias E diduga menjambak atau mencengkeram korban. Adapun S alias K diduga mengajak dua orang lainnya mendatangi rumah korban menggunakan mobil.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan bukti yang diperoleh.

Menurut keterangan polisi, korban berada di dalam mobil bersama ketiga terduga pelaku sebelum berhasil membuka pintu sebelah kiri dan melarikan diri.

Korban kemudian diduga menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Ia ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga:  Harga Cabai Gorontalo Sedang Tajir, Tembus Rp130 Ribu per Kilogram

Polisi menyelidiki kejadian tersebut dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang mendahului kematian korban.

Polisi mengamankan FDS di rumahnya di kawasan Jalan Jakarta, Samarinda.

Sementara itu, M alias E diamankan saat mendatangi rumah sakit untuk memastikan identitas korban. Adapun S alias K datang ke kepolisian untuk menyerahkan diri setelah mengetahui dua orang lainnya telah diamankan.

Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Polsek Palaran Edukasi Warga Cegah Karhutla di Handil Bakti dan Bentuas

Berkas perkara disiapkan

FDS dan M alias E disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, S alias K disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d dalam undang-undang yang sama.

Polisi menyebut ancaman pidana dalam perkara ini mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.