Nasional

Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

×

Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.

Baca Juga:  Erick Thohir Pastikan Program Bersih-Bersih BUMN Berlanjut

Baca Juga: Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Baca Juga:  Alasan OJK Cabut Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun

“Gaji ke-13 tetap diberikan,” ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).

Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tiba di Tanah Serambi Madinah Gorontalo

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600