Nasional

Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

×

Isu Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

Baca Juga:  16 Tahun Gerindra, Prabowo Siap Pimpin Indonesia 2024-2029

Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.

Baca Juga:  Alasan Kemnaker Soal BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Belum Dicairkan

Baca Juga: Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

“Gaji ke-13 tetap diberikan,” ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).

Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga:  HUT Ke-5 JMSI, Dorong Literasi Lewat Program “JMSI Goes to School”

Baca halaman berikutnya…