Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Hibata.id – Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap IH karena diduga kuat telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari leasing.

Baca Juga:  Terungkap, Berikut Peran 3 Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Pinogu

Baca Juga: Buah dan Sayur Tetap Awet di Kulkas, Begini Caranya

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Pecat Empat Anggota Polisi karena Pelanggaran Etik

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca Juga:  Muhammad Saleh Gasin: Dugaan Pemerasan Kapolres Bangkep Ancam Kredibilitas Penegakan Hukum

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel