Sosial

Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

×

Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf (e) dalam undang-undang tersebut.

Undang undang ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600