Kriminal

Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango

×

Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangannya kepada awak media/Hibata.id
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangannya kepada awak media/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Gorontalo, meringkus tiga pelaku pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila.

Salah satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur dan diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.

Scroll untuk baca berita

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/4/2025), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MFD (21), AP (19), dan MGL yang masih tergolong anak di bawah umur.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Narkoba, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

“Setelah menerima laporan dari pemilik perusahaan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKBP Supriantoro.

Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi sasaran pencurian sudah tidak beroperasi cukup lama. Para pelaku masuk dengan cara merusak fasilitas dinamo dan mengambil kabel tembaga di dalamnya.

Kabel-kabel tersebut kemudian dipotong menjadi dua bagian menggunakan gunting, dengan total berat mencapai 28 kilogram.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Ungkap Motif Pembunuhan di Eks Terminal Andalas

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah senter dan sepasang gunting yang digunakan dalam aksi tersebut.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku utama yang mengatur jalannya pencurian justru adalah MGL, anak di bawah umur.

Saat ini, penanganan terhadap MGL telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:  Viral, Kepala Desa Cisadane, Gorut Nyaris Jadi Korban Sabetan Arit

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bone Bolango dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi kriminalitas,” tegas Kapolres.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600