Kota Gorontalo

ASN dan TPKD di Kota Gorontalo Diizinkan jadi Penyelenggara Pemilu

×

ASN dan TPKD di Kota Gorontalo Diizinkan jadi Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas KPPS/Hibata.id

Hibata.id – Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) di Kota Gorontalo diizinkan untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dalam surat yang ditandatangani pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto pada tanggal 1 Februari 2024 yang lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus mengemukakan, dispensasi yang diberikan merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al-Marhamah

“Bulan lalu KPU bertemu dengan Pak Wali Kota. KPU mengajukan permohonan dalam bentuk surat kepada Pak Wali untuk memberikan dispensasi kepada ASN dan honorer yang menjadi penyelenggara Pemilu,” kata Ben Idrus, Kamis (8/2/2024).

Dalam pertemuan itu pula, kata Ben, KPU ikut menyodorkan jadwal kegiatan yang sangat membutuhkan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga:  Balita Berisiko Stunting di Kota Gorontalo dapat Bantuan Susu Gratis

Hal itu yang menjadi dasar surat yang ditandatangani pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto pada tanggal 1 Februari 2024 yang lalu itu keluar.

Meski begitu, Ben meminta kepada ASN dan TPKD di Kota Gorontalo tetap mengikuti seluruh kegiatan yang dijadwalkan.

“Tapi, kalau ada hari kerja dan tidak ada kegiatan yang diikuti terkait penyelenggaraan Pemilu, maka ASN dan TPKD bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegas Ben.

Baca Juga:  Sekda Kota Gorontalo: Keamanan Siber Penting di Era Digita 

Ia juga menekankan dispensasi yang diberikan ada batasan waktunya. Jika ada yang melewati waktu yang ditentukan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberlakukan oleh pihaknya.

“Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Ben.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600