Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menunjukkan sikap aspiratif terhadap keluhan pelaku usaha lokal. Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu malam, 2 Juli 2025, Adhan mengumumkan penurunan tarif pajak usaha burung walet sebesar 7,5 persen.
“Tarifnya dari 10 persen diturunkan 2,5 persen dari hasil yang diperoleh,” kata Adhan di hadapan para peserta sosialisasi yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia.
Penyesuaian ini, menurut Adhan, dilakukan karena pemerintah memahami bahwa usaha sarang burung walet memiliki hasil yang fluktuatif dan tidak menentu. “Usaha ini sifatnya mujur-mujuran, hasilnya tidak tetap. Maka saya ambil kebijakan ini,” ujarnya.
Penurunan tarif pajak disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal yang selama ini menghadapi ketidakpastian produksi. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari proses sosialisasi yang dilakukan sebelum peraturan daerah diterapkan secara menyeluruh.
“Ini bagian dari tahap pengenalan kebijakan. Semua aturan publik harus disosialisasikan secara matang agar masyarakat paham dan bisa menerima,” kata Adhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak akan menyesuaikan dengan hasil panen walet. Jika pelaku usaha memperoleh hasil dalam satu bulan, maka pemungutan dilakukan pada periode yang sama. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan adil bagi para pengusaha.
Langkah ini mempertegas komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk membangun hubungan harmonis dengan dunia usaha, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk memperkuat fondasi keuangan daerah demi pembangunan berkelanjutan.