Hukum

BRI Lemito Diduga Langgar Norma Penagihan, HMI Desak Pecat Oknum Mantri Bank

×

BRI Lemito Diduga Langgar Norma Penagihan, HMI Desak Pecat Oknum Mantri Bank

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Dikiyanto Oto/Hibata.id
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Dikiyanto Oto/Hibata.id

Hibata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Aturan ini menegaskan pentingnya etika, norma, dan perlindungan konsumen dalam proses penagihan di sektor jasa keuangan.

Scroll untuk baca berita

Namun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lemito, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diduga melanggar peraturan tersebut.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah seorang debitur, Fadli, menyampaikan keluhan terkait tindakan pihak bank yang dianggap tidak humanis dan tidak sesuai norma masyarakat.

Baca Juga:  Proses Hukum PETI Mootilango Tak Jelas Rimbanya, Apakah Polisi Masuk Angin?

“Saya kecewa dengan tindakan salah satu mantri bank BRI Unit Lemito. Rumah orang tua saya langsung dipasangi plang tanpa konfirmasi, padahal keterlambatan pembayaran baru empat hari sejak jatuh tempo 25 Desember 2024,” ujar Fadli. Ia menambahkan, pemasangan plang secara sepihak itu telah mencemarkan nama baiknya dan menjadi bahan perbincangan di lingkungannya.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, Dikiyanto Oto, turut mengecam tindakan BRI Unit Lemito. Ia menilai tindakan tersebut melanggar POJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 62 ayat (1) yang mengatur bahwa penagihan kredit harus dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan hukum.

Baca Juga:  SYL Minta Rp200 Juta ke Pegawai Untuk Renovasi Kamar Anaknya

“Kami mendapatkan banyak laporan bahwa kinerja mantri BRI Unit Lemito diduga kasar, tidak beretika, dan melanggar norma masyarakat. Mulai dari penagihan di luar jam kerja hingga intimidasi terhadap debitur,” tegas Dikiyanto.

Dikiyanto juga mempertanyakan koordinasi internal di unit tersebut. “Yang mengejutkan, kepala unit mengaku tidak tahu soal pemasangan plang oleh mantri bank. Jika ini benar, maka kepala unit perlu dievaluasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan tidak etis ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

HMI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Unit BRI Lemito serta pemecatan oknum mantri yang dianggap meresahkan. “Kami meminta BRI Wilayah Gorontalo, Bank Indonesia, dan OJK untuk segera bertindak. Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” tutup Dikiyanto.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600