Hibata.id – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan berbagai layanan yang disediakan Satlantas Polres Banggai. Salah satunya adalah layanan SIM Keliling, yang memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres.
Baca Juga: Herwin Yatim dan Gagasan Kerakyatan Menuju Pilkada Banggai 2024
Bagi warga Kabupaten Banggai yang ingin memperpanjang SIM, khususnya SIM A dan SIM C, layanan SIM Keliling ini bisa menjadi solusi praktis. Berikut adalah jadwal terbaru layanan SIM Keliling pekan ini:
1. Mobil SIM Keliling di Depan Subsektor Luwuk Timur
– Tanggal: 9-10 September 2024
– Waktu: Pukul 08.00 WITA hingga selesai
2. Mobil SIM Keliling di Desa Kayutanyo
– Tanggal: Rabu, 11 September 2024
– Waktu: Pukul 08.00 WITA hingga selesai
3. Mobil SIM Keliling di Desa Salodik
– Tanggal: Kamis, 12 September 2024
– Waktu: Pukul 08.00 WITA hingga selesai
Baca Juga: Bawaslu Banggai Tegaskan Netralitas ASN dan Kades di Pilkada 2024
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara permohonan SIM baru tetap harus dilakukan di Satpas Polres Banggai. Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan dokter, dan surat keterangan psikologi.
Perlu diingat, jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi kendala operasional. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala.