Hibata.id, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (23/6/2026).
Dalam agenda tersebut, Bupati Ismet Mile didampingi Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian ranperda merupakan tahapan wajib dalam mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah setelah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini saya menyampaikan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Sesuai mekanisme yang ada, laporan ini harus melalui pemeriksaan BPK.
Inti dari laporan pertanggungjawaban APBD adalah pendapatan dan pengeluaran daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” ujar Bupati Ismet Mile.
Ia menerangkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 memuat seluruh realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Menurut Ismet, pengelolaan APBD sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan fungsi perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan kolaborasi tersebut, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ismet Mile menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap capaian pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan efektivitas program pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
“Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap seluruh capaian pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.













