Kab. Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Berlubang saat Proses Pelipatan

×

KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Berlubang saat Proses Pelipatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi surat suara/Liputan6/Hibata.id
Ilustrasi surat suara/Liputan6/Hibata.id

Dengan adanya temuan yang rusak, pihak KPU telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi. Koordinasi itu dilakukan agar surat suara yang rusak atau terkena tinta bisa diganti.

“Kita akan melakukan rapat pleno di Kabupaten Gorontalo kemudian kita akan teruskan ke KPU Provinsi untuk surat suara rusak untuk diganti,” imbuhnya.

5 Jenis Surat Suara

Baca Juga:  Sambut PENAS XVII, Gorontalo Siapkan Media Center hingga Nobar Piala

Dalam pemilu 2024, pemilih akan dihadapkan pada beberapa surat suara yang harus dicoblos. Salah satu contoh surat suara adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Biografi Anies Baswedan, Calon Presiden yang Diusung NasDem

Kemudian surat suara untuk pemilihan anggota DPR, surat suara untuk pemilihan anggota DPD, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Apresiasi Bakti Sosial IDI di Desa Ambara Perkuat Layanan Kesehatan Desa

Untuk memahami jenis-jenis surat suara tersebut, penting untuk memahami fungsi dari warna-warnanya. Misalnya, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden seringkali berwarna apa, sementara surat suara untuk pemilihan anggota DPR berwarna apa, dan sebagainya.

Baca Juga:  HUT ke-352, Bupati Sofyan Tekankan Peran ASN dalam Kemajuan Daerah

Dengan memahami fungsi dari warna-warna surat suara, pemilih dapat lebih mudah dalam menentukan pilihannya dan memastikan bahwa suaranya terhitung dengan benar.

Untuk memahami surat suara Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 pada 14 februari 2024 nanti, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber.