Kota Gorontalo

Adhan Dambea Ancam Cabut TPP ASN Pemkot Gorontalo yang Menunggak Kredit di BSG

×

Adhan Dambea Ancam Cabut TPP ASN Pemkot Gorontalo yang Menunggak Kredit di BSG

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan di rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan di rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Gorontalo Nuryanto mendata aparatur sipil negara (ASN) yang masih menunggak kewajiban pinjaman atau kredit di Bank SulutGo (BSG).

Adhan bahkan mengancam tidak mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang terbukti masih menunggak kewajibannya.

Penegasan itu disampaikan Adhan seusai menyambut kontingen MTQ Kota Gorontalo yang kembali dari MTQ XXXI Nasional di Semarang, Jawa Tengah, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin, 28 September 2026.

Di hadapan Pj. Sekda Nuryanto, Adhan meminta pemerintah segera mendata ASN yang masih memiliki tunggakan kredit di BSG.

Baca Juga:  Sidak Pasar Sentral, Adhan Dambea Pastikan Harga Sembako Jelang Iduladha Tetap Stabil

“Sudah sering saya katakan kepada mereka bahwa TPP ini adalah kebijakan dari pemerintah. Bukan sebuah kewajiban. Jadi, sebagai wali kota saya berhak mencabutnya jika diperlukan,” kata Adhan.

Adhan menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN yang memiliki pinjaman di BSG. ASN yang masih memiliki kredit tetapi tetap membayar angsuran sesuai kewajibannya tetap akan menerima TPP.

“Oh, tidak. Tidak semua. Bagi ASN yang masih memiliki kredit tetapi tetap menjalankan kewajiban pembayaran angsuran, tetap terima TPP,” ujar Adhan.

Baca Juga:  Tadarus Al-Quran Selama Ramadhan Harus Dilaksanakan dengan Penuh Hikmah

Menurut Adhan, langkah tegas itu ditujukan kepada ASN yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank.

Ia mengatakan terdapat ASN yang menghadapi persoalan tunggakan dengan menggunakan jasa pengacara. Adhan menilai langkah tersebut tidak semestinya menghilangkan kewajiban pembayaran utang.

“Kan lucu. Mereka yang berhutang malah pake-pake pengacara. Mereka pikir ini jadi perdata. Mereka tidak sadar ada somasi I, II dan III. Ketika somasi ketiga tidak diindahkan, maka itu masuk ranah pidana,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Ismail Apresiasi Cara Belajar Inovatif Brili Kids di Kantor Wali Kota

Sebagai tindak lanjut, Adhan meminta Pj. Sekda Nuryanto mencatat dan mendata ASN yang masih memiliki tunggakan pinjaman di BSG.

Data tersebut akan digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi pegawai yang masih memiliki kewajiban pembayaran yang tertunggak.

Adhan mengatakan TPP bagi ASN yang masuk dalam daftar tunggakan tersebut tidak akan dicairkan mulai bulan berikutnya.

“Saya tidak akan cairkan TPP mereka mulai bulan depan,” tegas Adhan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel