Kota Gorontalo

Diperiksa soal Cagar Budaya, Ini Alasan Adhan Belum Beri Keterangan

×

Diperiksa soal Cagar Budaya, Ini Alasan Adhan Belum Beri Keterangan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id, Gorontalo Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea belum memberikan keterangan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan terkait perkara cagar budaya yang ditangani Polda Gorontalo, Senin (14/9/2026).

Adhan memenuhi pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukum Pemerintah Kota Gorontalo yang diketuai Bahtin Tomayahu bersama Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala dan Rauf Abdul Azis.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo Rulan Pobi juga turut mendampingi dalam proses tersebut.

Saat berada di ruang penyidik, Adhan memilih belum memberikan keterangan. Ia mempersoalkan mekanisme penyidikan perkara yang berkaitan dengan cagar budaya dan meminta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi perhatian.

Baca Juga:  251 Botol Miras Disita dalam Semalam di Kota Gorontalo, Cap Tikus Mendominasi

Menurut Adhan, Pasal 100 UU Cagar Budaya mengatur keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berada di bidang pelestarian cagar budaya.

PPNS tersebut, menurut ketentuan itu, memperoleh kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan cagar budaya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atas dasar itu, Adhan berpandangan penanganan perkara cagar budaya perlu melibatkan PPNS yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Ia juga mengaitkan argumentasinya dengan ketentuan KUHAP mengenai kewenangan penyidikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang.

Baca Juga:  Marten Taha jadi Khatib Shalat Ied di Masjid Agung Baiturrahim, Ini Pesannya!

Menurut Adhan, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan, khususnya apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan aspek administrasi dan pelestarian cagar budaya.

Selain persoalan penyidikan, Adhan menyoroti sejumlah ketentuan lain dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.

Pasal 15 UU Cagar Budaya, antara lain, mengatur cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara.

Sementara itu, Pasal 16 mengatur kemungkinan pengalihan kepemilikan cagar budaya yang dimiliki setiap orang kepada negara atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain pewarisan, hibah, pertukaran, hadiah, penjualan, ganti rugi maupun penetapan atau putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sebelum Dilantik, P3K Paruh Waktu Kota Gorontalo Diuji Mengaji

Adhan juga menyinggung Pasal 96 UU Cagar Budaya yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang pelestarian cagar budaya.

Berdasarkan sejumlah ketentuan tersebut, Adhan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mencermati secara menyeluruh ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Polda Gorontalo mengenai alasan pemeriksaan, status Adhan dalam perkara tersebut, serta tanggapan atas argumentasi hukum yang disampaikan Adhan belum dicantumkan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel