Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan keagamaan bagi generasi muda. Mulai penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026, calon siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memiliki sertifikat belajar mengaji.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program yang telah dijalankan sejak kepemimpinan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel, yang menitikberatkan pada penguatan karakter dan pendidikan agama sejak usia dini.
Bagi Wali Kota Adhan, pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan moral dan akhlak peserta didik sebagai pondasi kehidupan.
Karena itu, selain meningkatkan kualitas pendidikan formal, Pemerintah Kota Gorontalo juga memastikan calon siswa SMP memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an sebelum memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi.
Kebijakan tersebut kembali ditegaskan melalui surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo tertanggal 10 Juni 2026 yang ditujukan kepada para lurah, pengelola TPA/TPQ, serta orang tua santri di seluruh wilayah kota.
Dalam surat itu disebutkan bahwa sertifikat belajar mengaji menjadi salah satu syarat pendaftaran SMP. Namun bagi siswa yang belum memilikinya atau belum mampu membaca Al-Qur’an, pemerintah tetap memberikan ruang untuk bersekolah.
Syaratnya, orang tua atau wali wajib membuat surat pernyataan kesediaan membimbing anak agar mengikuti pembelajaran mengaji di TPA atau TPQ.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan arah pembangunan sumber daya manusia di Kota Gorontalo yang tidak hanya menitikberatkan pada kecerdasan intelektual, tetapi juga penguatan nilai-nilai keagamaan dan karakter.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap kebijakan ini dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, berakhlak, dan memiliki fondasi moral yang kuat dalam menghadapi tantangan masa depan.












