Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Penataan Median Jalan Paloko-Kinalang

×

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Penataan Median Jalan Paloko-Kinalang

Sebarkan artikel ini
Skema penataan kembali median jalan di kawasan Paloko-Kinalang, terutama terkait penebangan sejumlah pohon yang dinilai oleh pihak tertentu berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Skema penataan kembali median jalan di kawasan Paloko-Kinalang, terutama terkait penebangan sejumlah pohon yang dinilai oleh pihak tertentu berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai polemik pembangunan dan penataan kembali median jalan di kawasan Paloko-Kinalang, terutama terkait penebangan sejumlah pohon yang dinilai oleh pihak tertentu berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, mengatakan median jalan di kawasan tersebut tidak tercatat sebagai kawasan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.

Erwin merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034. Berdasarkan pola ruang dalam RTRW tersebut, kawasan median jalan Paloko-Kinalang berada dalam peruntukan kawasan perumahan kepadatan tinggi dan kawasan perkantoran pemerintah.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ±2.615 meter persegi dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ±1.739 meter persegi,” kata Erwin, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga:  Wali Kota Weny Gaib Lantik Junaidi Simbala sebagai Penjabat Sangadi Moyag Tampoan

Menurut dia, berdasarkan peruntukan tersebut, median jalan Paloko-Kinalang tidak tergambarkan sebagai kawasan RTH dalam RTRW.

Erwin mengatakan Pemerintah Kota Kotamobagu sebenarnya pernah mengusulkan agar kawasan median jalan Paloko-Kinalang dimasukkan sebagai RTH dalam revisi RTRW. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena luas kawasan yang diajukan dinilai belum memenuhi ketentuan luasan minimal.

“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Kotamobagu, Weny Gaib Tekankan Pendidikan Bermutu dan Tolak Formalitas

Tanaman Median Jalan Harus Perhatikan Keselamatan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengatakan penataan median jalan juga mengacu pada ketentuan mengenai penanaman pohon pada sistem jaringan jalan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

Menurut Claudy, jenis tanaman yang ditanam pada median jalan perlu disesuaikan dengan fungsi dan karakteristik jalan. Tanaman yang digunakan, kata dia, dapat berupa perdu, semak, dan tanaman berbunga.

“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” kata Claudy.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Operasi Knalpot Brong di Kotamobagu Didukung Penuh Ketua PKB

Ia mengatakan tanaman yang nantinya ditanam di median Paloko-Kinalang harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah sistem perakaran yang tidak merusak struktur jalan.

Selain itu, tanaman diharapkan tidak bercabang terlalu rendah, tidak menjuntai hingga menghalangi pandangan pengendara, tidak terlalu rimbun, serta tidak berukuran terlalu besar sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tumbang.

Claudy mengatakan sejumlah kriteria tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis tanaman yang akan digunakan dalam penataan median jalan Paloko-Kinalang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel