Pohuwato

Investasi PT Lumintu Seluas 38 Ribu Hektare Jadi Topik Panas di Pohuwato

×

Investasi PT Lumintu Seluas 38 Ribu Hektare Jadi Topik Panas di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang rapat DPRD Pohuwato/Hibata.id
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang rapat DPRD Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Ruang rapat DPRD Pohuwato mendadak menjadi salah satu “lokasi paling hijau” Rabu (01/07/2026).

Bukan karena dipenuhi pepohonan, melainkan karena pembahasan mengenai rencana investasi perusahaan kehutanan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo.

Scroll untuk baca berita

Perusahaan ini mengajukan pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 38 ribu hektare.

Angka itu langsung menjadi perhatian peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Bagi sebagian warga, luas tersebut bukan sekadar deretan angka.

Melainkan kawasan yang selama ini menjadi penyangga sumber air, lahan pertanian, hingga benteng alami saat musim hujan.

RDP digelar DPRD Pohuwato sebagai tindak lanjut aspirasi Aliansi Masyarakat Popayato yang menyampaikan keberatan terhadap rencana investasi tersebut.

Hadir dalam pertemuan itu pimpinan DPRD, gabungan Komisi I, II, dan III, organisasi perangkat daerah terkait, serta para camat dari wilayah Popayato.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, Darwin Situngkir Gelar Reses di Randangan

Perwakilan masyarakat menyampaikan penolakan terhadap tahapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi bagian dari proses investasi perusahaan.

“Kami menolak seluruh tahapan penyusunan dokumen AMDAL perusahaan tersebut,” ujar perwakilan masyarakat dalam forum.

Menurut mereka, kawasan Hulu Popayato memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Warga mengaku khawatir jika tutupan hutan berkurang, maka banjir yang selama ini datang saat hujan deras bisa semakin sering terjadi.

Bukan hanya itu, masyarakat juga menyoroti potensi berkurangnya debit mata air yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari dan mengairi lahan pertanian.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Musnahkan 875 Botol Miras dan 2.875 Liter Cap Tikus, Tutup Akhir 2025

“Kami berharap DPRD mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam menyikapi rencana investasi ini,” katanya.

Sorotan terhadap rencana investasi itu sebenarnya sudah muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Pohuwato saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025.

Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan mengenai rencana pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Nasir, mengatakan usulan areal sekitar 38 ribu hektare menjadi perhatian karena Kabupaten Pohuwato telah mengalami pengurangan kawasan hutan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau mendengar angka 38 ribu hektare, otomatis semua orang mulai menghitung-hitung. Luasnya memang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurut Nasir, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat yang memiliki kewenangan perizinan agar setiap keputusan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:  Pemda Pohuwato Beli Mobil Dinas Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Ini Tanggapan DPRD

Ia menambahkan, RTRW Kabupaten Pohuwato telah mengatur perlindungan kawasan hutan sehingga setiap rencana investasi harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Bagi masyarakat Popayato, persoalannya bukan sekadar hadir atau tidaknya investasi. Mereka berharap pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga.

Sebab, menurut salah seorang warga yang hadir di luar forum rapat, “Kalau hutannya sehat, sawah ikut sehat. Kalau hutannya sakit, biasanya dompet warga juga ikut demam.”

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel