Hibata.id – Koordinator ABPEDNAS Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, menggagas program “Jaksa Jaga Guru” sebagai upaya memberikan perlindungan dan edukasi hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Gagasan tersebut mencuat dalam kunjungan Syarif ke Kejaksaan Negeri Marisa, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk mengonsolidasikan program yang sebelumnya diinisiasi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai respons terhadap berbagai persoalan hukum yang melibatkan guru.
Dalam keterangannya, Syarif mengapresiasi keterbukaan Kejaksaan Negeri Marisa terhadap berbagai masukan dan gagasan terkait persoalan hukum di Kabupaten Pohuwato.
Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah meningkatnya kasus guru yang berhadapan dengan proses hukum akibat tindakan terhadap peserta didik, termasuk kontak fisik dalam proses mendidik yang kemudian menimbulkan persoalan hukum.
“Setelah sebelumnya kami berdiskusi dengan rekan-rekan PGRI, banyak masukan yang kami terima. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah maraknya kasus guru yang tersandung proses hukum akibat kontak fisik dengan siswa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Hal inilah yang kemudian kami bawa sebagai bahan diskusi serius bersama Kajari Marisa,” ujar Syarif.
Ia menjelaskan, program “Jaksa Jaga Guru” merupakan aspirasi yang lahir dari PGRI Pohuwato untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi guru saat menjalankan tugas mendidik.
Menurut Syarif, program tersebut nantinya tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi para guru agar memahami batasan dalam mengambil tindakan maupun kebijakan saat berinteraksi dengan siswa.
“Harapannya, program ini dapat memastikan guru merasa lebih aman dan nyaman saat menjalankan tugasnya. Selain itu, program ini juga menjadi sarana edukasi hukum sehingga para guru semakin memahami batasan-batasan dalam mengambil kebijakan maupun tindakan saat berinteraksi dengan peserta didik,” jelasnya.
Syarif menyebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marisa memberikan respons positif terhadap gagasan tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui pertemuan resmi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Marisa, ABPEDNAS, dan PGRI Pohuwato.
“Alhamdulillah, ide dan masukan dari teman-teman PGRI mendapat respons yang sangat baik dari Kajari. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjutinya melalui pertemuan resmi antara ABPEDNAS Pohuwato, PGRI, dan Kejaksaan Negeri Marisa,” katanya.
Lebih lanjut, Syarif berharap program tersebut tidak hanya diterapkan di Kabupaten Pohuwato, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan yang memberikan manfaat bagi seluruh tenaga pendidik di Provinsi Gorontalo.
“Program ini tidak hanya menyasar Pohuwato. Kami berkomitmen agar ide dan gagasan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh guru di Provinsi Gorontalo,” pungkas Syarif Mbuinga.












