Hibata.id — Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023 sebesar Rp6,7 miliar oleh Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Gorontalo kembali menuai perhatian publik.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Korupsi (AMMPK) Gorontalo resmi melaporkan dugaan tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Senin (6/1/2025).
“Surat laporan beserta bukti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah kami serahkan ke Polda Gorontalo,” ujar Ketua AMMPK Gorontalo, Man’uth M. Ishak, kepada wartawan.
Man’uth mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan BPK, sebanyak 362 penerima hibah dengan total dana Rp5,09 miliar belum menyerahkan LPJ dengan alasan masih melengkapi administrasi dan dokumen pendukung.
Sementara itu, 180 penerima bansos senilai Rp1,69 miliar yang digunakan untuk pengadaan karpet masjid dan Al-Qur’an juga belum memberikan laporan serupa.
“Ini mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik,” tegas Man’uth.
Lebih lanjut, Man’uth menyoroti asal dana hibah dan bansos yang disebut berasal dari program aspirasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menilai hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tanggung jawab dari pihak-pihak terkait,” katanya.
AMMPK mendesak Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah dan anggota DPRD yang terkait dalam penganggaran dana tersebut.
Menurut Man’uth, LPJ bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukan.
“Publik berhak mengetahui apakah dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Man’uth.
Ia juga menekankan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan bukti kuat bahwa tata kelola keuangan daerah masih perlu banyak perbaikan.
Alasan administrasi yang sering digunakan oleh penerima hibah dan bansos hanya menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang.
“Jika masalah ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik ke depannya,” tambahnya.
AMMPK berharap Polda Gorontalo segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Man’uth menegaskan bahwa transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik tidak dapat ditawar lagi, terutama karena dana tersebut menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa solusi yang jelas. Pemerintah harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata,” tutupnya.