Hukum

Desa Tidak Boleh Memungut Uang dari Penambangan Ilegal!

×

Desa Tidak Boleh Memungut Uang dari Penambangan Ilegal!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Foto: Sarjan Lahay)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Foto: Sarjan Lahay)

Hibata.id – Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan alias tidak boleh untuk memungut uang atau denda dari aktivitas penambangan ilegal.

Hal tersebut dikatakan Rahwandi, praktisi hukum yang sudah malang melintang menangani kasus-kasus pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, penambangan ilegal merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan memiliki dampak negatif signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam regulasi itu menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana.

Misalnya, dalam Pasal 158 dari UU Minerba menyatakan dengan jelas bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Regulasi itu juga menegaskan bahwa penanganan penambangan ilegal adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan desa.

Dalam Pasal 161 menegaskan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan ilegal.

Aturan itu juga diperkuat oleh undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencantumkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan izin lingkungan.

Rahwandi menjelaskan, desa hanya memiliki peran pengawasan dan pelaporan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang.

Baca juga: Fraksi Bersih-Bersih: Pulihkan Sulawesi Tengah dari Krisis Ekologi

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo dan Kapolres Baru Ditantang Tutup PETI Pohuwato, Jika Tidak Mundur!

“Desa tidak boleh memungut uang dari aktivitas itu. UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas mengatur itu,” kata Rahwandi kepada Hibata.id.

Rahwandi bilang, desa dapat memperoleh pendapatan dari sumber yang sah sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pendapatan sah lainnya termasuk retribusi dari izin tertentu yang legal dan pengelolaan aset desa,” jelasnya

Adapun Pasal 19 UU Desa menjelaskan bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Dalam hal ini, desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai sosial budaya setempat.

“Namun tidak termasuk kewenangan memungut denda dari aktivitas ilegal seperti penambangan,” tegasnya

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pengawasan di Pelabuhan Gorontalo Diperketat

Artinya, kata Rahwandi, apapun dalilnya, desa tidak boleh memungut uang dari aktivitas penambangan ilegal. 

ia bilang, desa juga tidak boleh membuat peraturan desa (perdes) yang mengatur pungutan di wilayah ilegal karena hal itu bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

Jika tetap dilakukan, katanya, pemerintah desa bisa terjerat hukum dan bisa dipidanakan karena sudah melanggaran UU diatasnya. 

“Semoga ini bisa menjadi perhatian bagi desa yang mencoba-coba ingin memungut uang dari aktivitas penambangan ilegal,” pungkasnya

Penulis: Sarjan
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600