Hukum

Dinas ESDM: PETI Bermodus Pengambilan Material di Dopalak Tetap Ilegal karena Tak Berizin

×

Dinas ESDM: PETI Bermodus Pengambilan Material di Dopalak Tetap Ilegal karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang digunakan di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dopalak. (Foto: Istimewa)
Alat berat yang digunakan di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dopalak. (Foto: Istimewa)

Hibata.id –  Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buol dan Tolitoli menyebut pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol itu adalah ilegal, meskipun modusnya adalah pengambilan material untuk jalan.

Pasalnya, berdasarkan data Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buol dan Tolitoli, sampai hari ini tidak ada izin Penambangan Batuan maupun Mineral Logam atau jenisnya dalam wilayah tersebut, baik yang sudah diterbitkan maupun yang masih dalam proses.

Kepala Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buol dan Tolitoli Irhamdi Mastura mengatakan kewajiban setiap pihak—baik individu maupun korporasi—harus memiliki izin dalam kegiatan pertambangan dari pemerintah pusat, sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Dukung Program Ketahanan Pangan

Hal itu sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 mengatur bahwa usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan dari Pemerintah Pusat.

Irhamdi bilang, apabila terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Miliar.

Baca Juga:  KPK Pantau 38 Proyek Strategis di Gorontalo, Fokus pada Proyek Bermasalah

“Berdasarkan data kami, di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, tidak terdapat Izin Penambangan Batuan maupun Mineral Logam, baik yang sudah diterbitkan maupun yang masih dalam proses sampai saat ini,” kata Irhamdi kepada Hibata.id, pada Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan. Ia bilang, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta instrumen penindakan terhadap aktivitas PETI berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Sikat Puluhan Mobil Pakai Plat Nomor Modifikasi

Sebagai instansi yang terkait, pihaknya hanya dapat melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kegiatan penambangan yang telah memiliki izin, sesuai arahan dan petunjuk dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski demikian, kata dia, sebagai perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, serta Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif dan kontribusi dalam langkah-langkah penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600