Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna pada Senin (17/2/2025) untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Buteng, Saal Muslimin Haadi, memimpin langsung sidang yang berlangsung di Kantor DPRD Buteng. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I, Mazaluddin, dan Wakil Ketua II, Rusuli.
Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Muhammad Rijal, yang mewakili Pj Bupati, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seluruh Fraksi Sepakati Pembahasan Lanjutan Ranperda
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima tujuh Ranperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut.
Meski demikian, terdapat sejumlah catatan kritis dari beberapa fraksi terhadap beberapa Ranperda, khususnya terkait pembangunan industri dan perubahan regulasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oe No Liya.
Fraksi Kebangkitan Berkarya menyoroti Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buteng 2024-2044.

Menurut fraksi ini, pembangunan industri berperan penting dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian daerah.
Namun, mereka menegaskan perlunya kejelasan terkait materi pokok, tujuan, ruang lingkup, serta ketersediaan anggaran yang memadai agar implementasi regulasi berjalan efektif.
“Naskah akademik Ranperda ini perlu diperbaiki agar memberikan gambaran yang lebih detail mengenai arah pembangunan industri di Buton Tengah,” ujar Hasim Paulus, perwakilan Fraksi Kebangkitan Berkarya.
Selain itu, fraksi tersebut juga memberikan catatan terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang pendirian PDAM Oe No Liya. Mereka menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan perusahaan daerah sebelum dilakukan perubahan regulasi.
“Sebelum revisi aturan dilakukan, sebaiknya ada inovasi yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini,” lanjut Hasim.
Tujuh Ranperda Prioritas dalam Pembahasan
Berikut adalah tujuh Ranperda yang telah diharmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buteng:
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
- Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024-2044.
- Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oe No Liya.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
DPRD Buteng berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Ranperda ini guna memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang matang, diharapkan pembangunan di Kabupaten Buton Tengah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (*)